BLITAR, FaktualNews.co – Pemkab Blitar memberhentikan 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, dianggap menyalahgunakan wewenang dan tidak disiplin dalam bertugas.
Para ASN ini diantaranya berasal dari Kecamatan Garum dan pegawai Pemkab Blitar. 10 ASN tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Pemkab Blitar, Mashudi, mengatakan memang 10 orang ASN itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Lantaran menurutnya, sepuluh ASN tersebut mengunakan jabatanya untuk mencari keuntungan sendiri atau memperkaya diri.
“Jadi pemberhentian sepuluh ASN tersebut sudah sesuai prosedur.dan pemberhentian itu perintah langsung dari pusat,” jelas Mashudi, Senin (21/1/2019).
Mashudi menambahkan, pemberhentian terhadap sepuluh ASN tersebut karena masing masing ASN gunakan tugasnya untuk memperkaya diri atau kinerjanya berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
“Mereka yang diberhentikan itu karena sudah ada yang sudah di penjara karena kasus korupsi, seperti camat Kanigoro dan kepala kelurahan di Kecamatan Garum. Selain itu juga ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat, maka sesuai dari pengadilan sepuluh ASN tersebut diberhentikan tidak hormat,” pungkasnya.