FaktualNews.co

Diduga Tipu Pembangunan Konhotel, Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 964 kali Penulis:
Diduga Tipu Pembangunan Konhotel, Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim
FaktualNews.co/Istimewa/
Para korban PT Penta Berkat melaporkan Rachmawati Soekarnoputri ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019).

SURABAYA, FaktualNews.co – Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan para korban PT Penta Berkat, melalui kuasa hukumnya ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Lantaran Rachmawati dituduh melakukan penipuan pembangunan Konhotel di Batu.

Kuasa hukum korban PT Penta Berkat, Barlian Ganisha, mengatakan pembangunan Konhotel di Batu itu katanya akan selesai dibangun pada 2016. Namun, hingga 2019 belum jadi dan masih berbentuk tanah.

“Saat kami cek, ternyata belum ada pembangunan apa pun masih bentuk tanah. Dalam perusahaan tersebut, Rachmawati menjabat sebagai komisaris dan Direktur Utama Muhammad Fadlan,” ujar Barlian, kepada media di Surabaya, Senin (21/1/2019).

Para korban yang berjumlah 30 orang itu diketahui tertipu dengan nominal total Rp 7 miliar. Sementara satu unitnya dijual senilai Rp 400 hingga Rp 800 juta.

Korban melaporkan Rachmawati ke Polisi, berbekal bukti seperti berkas perikatan jual beli, PJB, nota penerimaan uang, bukti transfer, hingga poster.

“Penipuannya jelas itu adalah jual beli konhotel yang dijanjikan PT Penta Berkat dengan kerugian di kuasa kami adalah Rp 7 miliar. Ada 30 orang, ada sebagian bayar lunas ada yang sebagian beli dua dan tiga unit. Ini konhotel di kota Batu, per unitnya yang pertama sekitar Rp 400 juta. Yang kedua Rp 800 juta,” tegas Barlian.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Nuning Tyas mengatakan pihaknya telah mengirim somasi kepada Rachmawati Soekarnoputri dan M Fadlan. Namun baru Rachmawati yang membalas somasi tersebut.

Saat ditanya jawabannya, Nuning mengaku Rachmawati diketahui telah melaporkan Fadlan karena juga merasa dirugikan. Tak hanya itu, diketahui Rachmawati juga telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Ibu Rachmawati melaporkan Fadlan karena berkaitan dengan perkara ini, Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar mungkin Rp 5 miliar. Setelah itu, Ibu Rachmawati jawab somasi kita bahwa sudah mengundurkan diri sebagai komisaris PT Penta Berkat tapi surat pengunduran diri tidak disertakan dalam balasan surat somasi kita,” lanjutnya.

Kendati telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan pihaknya tetap akan melaporkan Rachmawati. Menurutnya, Rachmawati tetap bertanggung jawab atas hal tersebut. Nanti pembelaannya bisa disampaikan langsung kepada penyidik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul