Peristiwa

Pemkot Blitar Izinkan Satu Tempat Karaoke Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya

BLITAR, FaktualNews.co – Proses evaluasi delapan tempat karaoke di Kota Blitar telah selesai dilakukan. Hasilnya dari delapan tempat karaoke tujuh diantaranya belum memenuhi perizinan yang dampaknya belum diperbolehkan beroperasi kembali.

Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar, Juari mengatakan kalau hasil evaluasi ini sudah dikirimkan ke masing-masing pengelola. Hanya satu karaoke yang boleh buka kembali yakni karaoke 99 sedang lainnya harus melengkapi perizinan dahalu.

“Tujuh itu izinnya tak terpenuhi, belum lengkap. Salah satu contoh Jojo, Next, Mega, Vivace dan Gorame harus memenuhi ijin IMB. Jadi IMB harus nya dirubah yang tadinya IMB nya pertokoan harus diubah menjadi karaoke. Selama belum dipenuhi tidak boleh operasional,” ungkap Juari, Senin (21/1/2019).

Dicontohkannya lagi yakni karaoke yang ada di Hotel Puri Perdana dan Hotel Grand Mansion juga harus mengajukan izin tersendiri. Pasalnya izinnya masih menjadi satu yakni izin hotel.

“IMB nya juga harus disesuaikan. Karaoke juga harus punya izin sendiri selama ini masih jadi satu dengan izin hotel,” papar Juari.

Sedang untuk Karaoke 99 yang kini sudah dilepas segelnya dan diperbolehkan buka kembali tak luput dari teguran keras. Untuk nantinya memenuhi aturan standar usaha karaoke merujuk Peraturan Menteri Pariwisata nomor 16 tahun 2014.

Aturannya seperti ruangan karaoke minimal 2,5 x 3,5 ada kacanya, dan tidak boleh ada kamar mandi dalam ruangan. Dan jam operasional maksimal sampai pukul 24.00, selebihnya dilarang buka lebih dari itu.

“Ada hal yang harus dipenuhi sesuai peraturan. Prosedurnya kita berikan peringatan pertama ketika belum disesuaikan kita berikan peringatan kedua sampai ketiga. Baru kalau tidak bisa memenuhi kita tutup dan cabut izinya,” tegas pria yang juga menjabat Kepala Satpol PP itu.

Sebelumnya, pada Rabu (9/1/2019) Pemkot Blitar menutup semua karaoke di Kota Blitar untuk keperluan evaluasi. Ini merupakan usaha Pemkot Blitar menghindari adanya hal negatif berkembang di masyarakat pasca adanya penggrebekan Polda Jatim ke Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar beberapa waktu lalu atas dugaan adanya tarian telanjang atau striptease.