Partai Pengusung Belum Tetapkan Calon Wabup Trenggalek
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Partai koalisi yang mengusung Emil Dardak – Moch. Nur Arifin pada Pilkada 2015, menggelar konferensi Pers di Hall Hayam Wuruk Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Konferesnsi Perss tersebut untuk mengantisipasi isu dan rumor yang berkembang saat ini, bahwa adanya tekanan terhadap Wakil Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dalam mengisi kekosongan Wabup yang baru usai Bupati Emil Dardak dilantik menjadi Wakil Gubernur.
“Pertemuan sebagian partai pengusung ini merupakan salah satu antisipasi setelah Bupati Trenggalek Emil Dardak dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur,” ucap M. Husni Tahir Hamid selaku juru bicara sebagian partai pengusung.
Disampaikan Husni, dengan ditinggalkannya jabatan Bupati oleh Emil Dardak menjadi Wagub Jatim tentu di Trenggalek ada kekosongan jabatan yaitu Bupati Trenggalek. Baru kali ini proses tersebut dilakukan, karena sebelumnya belum pernah ada.
“Meskipun ada isu dan rumor di luar, bahwa adanya penekanan untuk menetapkan calon Wakil Bupati nanti, maka itu bukan merupakan kesepakatan partai pengusung,” terangnya.
Karena, lanjut Husni, syarat untuk mengusung dan mengusulkan seorang calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk mengisi kekosongan, yakni diusulkan dari partai pengusung. Dengan kesepakatan dua orang, entah nanti kesepakatannya dari partai mana yang terpenting partai pengusung telah menyepakati dua calon tersebut.
Menurutnya, dengan adanya isu penekanan calon Wabup saat ini dapat diinformasikan bahwa kesepakatan tersebut belum pernah ada, dan hingga hari inipun belum pernah ada siapa nama yang akan diajukan.
“Pertemuan kali ini, kita hanya berbicara bagaimana mengantisipasi rumor tersebut. Sehingga akan secepatnya Partai pengusung untuk duduk bersama menginventarisir kira-kira siapa tokoh yang bisa menduduki jabatan kosong nantinya,” jelas Husni.
Dengan timbulnya permasalahan dimana Wakil Bupati yang sementara ini dikatakan dan diinformasikan telah mangkir dari tugasnya, sehingga dimungkinkan akan ada beberapa alternatif yang muncul.
Dalam prosesnya menurut PP Nomor 12 tahun 2018 jika terjadinya kekosongan maka pengisian ditentukan oleh DPRD setelah ada dua calon yang diusulkan. Jadi tidak mutlak bahwa Wakil Bupati saat ini menjadi Bupati untuk menempati kekosongan, namun kekosongan itupun nanti tergantung DPRD. Kemudian DPRD sendiri yang akan menilai ulang, apakah yang akan dipilih nanti kekosongan pada jabatan Bupati atau Wakil Bupati.
Menurut peraturan yang berlaku pada UU 23 tahun 2014 pasal 76 ayat i dan j tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dilarang meninggalkan wilayah kerja selama 7 hari berturut-turut. Serta pelanggaran pada pasal 77 ayat 2 tentang perginya keluar negeri tanpa izin Gubernur dan Kemendagri. Sehingga jika dipermasalahkan maka akan ada sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, namun nanti dilihat saja sanksinya apa, apakah sanksi tertulis atau hanya teguran saja.
“Permasalahan saat ini bahwa Wakil Bupati melanggar peraturan dengan meninggalkan tugas lebih dari 7 hari kerja, maka permasalahan ini akan menjadi pertimbangan DPRD. Dari situ juga akan menjadi pertimbangan pula apakah nanti yang kosong pada Wakil Bupati atau Bupatinya, tergantung nanti hasil dari paripurna DPRD,” tuturnya.
Dari permasalahan tersebut Husni mengatakan, pada intinya DPRD akan mempertimbangkan apakah Wakil Bupati nanti layak untuk menduduki kursi Bupati atau tidak, karena itupun nanti tergantung dari DPRD. Pertimbangan tersebut secara musyawarah DPRD, apakah pejabat yang melalaikan tugas dan mendapat surat pemberhentian sementara kemudian DPRD mengusulkan menjadi Bupati hingga mengisi kursi Bupati, itu nanti akan menjadi pertimbangan.
“Jadi kesimpulannya menunggu sidang paripurna DPRD, apakah nanti kekosongan kursi ada pada Bupati atau Wakil Bupati. Jika yang dinyatakan kosong Wakil Bupati maka Wakil Bupati saat ini diajukan menjadi Bupati,” paparnya
Husni juga menambahkan, jika permasalahan tersebut menjadi pertimbangan posisi kosong nanti oleh DPRD, maka kekosongan akan terjadi di posisi Bupati. Namun jika masalah ini tidak dijadikan pertimbangan atau dijadikan bahan evaluasi maka yang kosong adalah pada Wakil Bupati.
“Kami pastikan hingga saat ini partai pengusung belum pernah menetapkan nama calon. Saat ini yang dilakukan masih sekedar koordinasi persiapan kapan pelantikan Gubernur dilaksanakan. Tentang penentuan nama calon, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menentukan adalah partai pengusung. Itupun ketika DPRD sudah menentukan kekosongan jabatannya,” pungkasnya.