Peristiwa

Pesta Sabu Dalam Rumah Dinas SDN di Mojokerto, Empat Pelaku Diringkus

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah dinas SDN Desa Tampung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sebanyak empat orang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Puri. Kini, keempat pelaku meringkuk di tahanan polisi.

Keempat pelaku sabu tersebut diantaranya adalah, Dwi Rizky Darmawan (22), Septian Adi Pratama (25), Muhammad Agung Dwi Cahyono (24), dan Adi Saputro (22). Keempatmya adalah warga Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Mereka kita amankan di sebuah rumah dinas SDN Desa Tampungrejo, saat asyik pesta sabu pada 20 Januari 2019 lalau, sekira pukul 12.30 WIB.” ungkap AKP Sahari, Kasat Narkoba Polres Mojokerto.

Menurut Sahari, dalam pengerebekan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Puri ini ada satu pelaku yang berhasil melarikan diri atas nama ED 30 asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dan kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

Lebih lanjut Sahari mengatakan, lokasi pengerebekan sudah diintai petugas beberapa hari, “Dari laporan masyarakat sekitar sejak 15 Januari lalu, di rumah dinas SDN Desa Tampung, kerap digunakan sebagai ajang pesta sabu dan minum minuman keras, “imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebuah alat hisab sabu yang digunakan pesta saat itu, plastik klip bekas sabu serta empat HP milik para pelaku.

“Dari hasil tes urin, mereka terbukti positif sebagai penguna. Saat ini meraka kita amankan di Polsek Puri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tejerat pasal 112 tentang undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.