Polda Jatim “Plinplan” Sebut Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus amblesnya Jalan raya Gubeng, Kota Surabaya, yakni RH, AL dan R. Ketiganya berasal dari perusahaan pelaksana proyek basement RS SIloam.
“Kami melakukan gelar dan sudah menentukan dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami. Dari 40 saksi berasal dari 16 perusahaan ini, kami sudah menentukan beberapa tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Selasa (22/1/2019).
Ketiga tersangka merupakan pelaksana proyek basement RS Siloam Surabaya, dua orang berasal dari PT Saputra dan satu orang berasal dari PT NKE. Yakni, RH, AL dan R.
Rupanya pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang ia sampaikan sendiri, pada kesempatan sebelumnya.
Saat itu, Luki mengatakan jika pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial F dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Tersangka F merupakan pegawai di bidang perencanaan PT NKE selaku pelaksana proyek pembangunan basement RS Siloam Surabaya.
“Terkait dengan penyidikan, memang kita sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan sebagai tersangka. Yang jelas ini baru satu orang, inisial F,” kata Luki, Senin (31/1/2018).
Dalam keterangannya itu, ia menyebut jika tersangka bisa saja bertambah seiring penyelidikan yang terus dilakukan dan ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan karena tengah menghadapi libur panjang akhir tahun 2018.
Meski saat ini tersangka yang ditetapkan bertambah, dari ketiganya tidak ada yang berinisial F. Lalu, kemana F yang sempat disebut Kapolda Jatim.
Sekedar diketahui, Jalan Raya Gubeng Surabaya mengalami ambles akibat proyek pembangunan basement RS Siloam yang berada di sebelah barat bahu jalan.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 18 desember 2018, pukul 20.00 WIB. Beruntung kejadian tidak menyebabkan jatuhnya korban meninggal maupun luka-luka.