SIDOARJO, FaktualNews.co – Jumaten (34), warga Lekok, Pasuruan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonoayu. Karena, dia mencuri sebuah handphone milik M. Dwi Cahyo (23), warga Desa Mojorangangung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku melintas disekitar rumah seorang perangkat desa setempat dan melihat sebuah handphone dari jendela rumah yang terbuka dan sedang ditinggal pemiliknya tidur.
“Nah, karena ada kesempatan, tersangka kemudian masuk ke halaman rumah. Setelah melihat disekelilingnya dan dirasa aman, pelaku langsung menjalankan aksinya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken, Rabu (23/1/2019).
Ketika itu, pelaku memanfaatkan alat keruk sampah untuk menggapai dan mengambil handphone milik korban. Apesnya, ketika handphone tersebut berhasil digapai, aksinya kepergok istri korban dan langsung diteriaki maling.
Mendengar teriakan itu, pelaku panik dan langsung lari terbirit-birit. Warga yang mendengar teriakan istri korban, langsung melakukan pengejaran pelaku hingga akhirnya berhasil tertangkap.
Beruntung saat kejadian, polisi segera tiba di lokasi. Sehingga pelaku tidak sampai diamuk masa yang geram dengan aksi pencurian tersebut. “Pelaku langsung kami bawa dan kami amankan ke Mapolsek Wonoayu,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa barang bukti sebuah handphone merk Xiaomi, sebuah alat untuk mengeruk sampah dan satu unit motor Yamaha Jupiter milik tersangka. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.