FaktualNews.co

Kantor Imigrasi Jember, Tolak Sekitar 400 Pengajuan Paspor

Birokrasi     Dibaca : 1954 kali Penulis:
Kantor Imigrasi Jember, Tolak Sekitar  400 Pengajuan Paspor
FaktualNews.co/Hatta/
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Jember Kartana saat dikonfirmasi sejumlah media.

JEMBER, FaktualNews.co – Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Jember, menolak sebanyak 428 pengajuan paspor baru bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasalnya pembuatan surat keterangan tersebut diduga bertujuan untuk menjadi TKI ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Jember, Kartana menyampaikan, selama tahun 2018 ini, pihaknya menolak pembuatan paspor bagi TKI tersebut hingga 400 lebih pengajuan.

“Tercatat selama tahun 2018 ini, ada 428 pengajuan pembuatan paspor yang kami tolak. Karena diduga TKI NP (ilegal),” ujar Kartana saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Kamis (24/1/2019).

Pihaknya mengetahui penyalahgunaan paspor tersebut bagi para calon TKI ilegal, saat dilakukan sesi wawancara. “Petugas kami memiliki cara khusus saat sesi wawancara, sehingga diketahui maksud pengajuan pembuatnan paspor tersebut,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Kartana, bagi para calon TKI legal yang ingin memiliki paspor, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Jika ingin menjadi TKI, dilengkapi dengan rekomendasi dari disnaker. Sehingga nanti jelas tujuannya. Selain itu, juga data pendukung surat keterangan dari lurah atau camat.Sehingga jelas tujuannya benar-benar untuk bekerja,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin