FaktualNews.co

Unggah Surat Berlogo KPK, Aktivis Antikorupsi Blitar, Disidangkan

Nasional     Dibaca : 967 kali Penulis:
Unggah Surat Berlogo KPK,  Aktivis Antikorupsi  Blitar, Disidangkan
FaktualNews.co/Meidian/
Suasana sidang perdana terdakwa Mohammad Trijanto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co- Kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penyebaran surat palsu KPK kepada Bupati Blitar, telah mencapai tahap peradilan.

Sidang perdana untuk terdakwa Mohammad Trijanto digelar Kamis (24/1/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Blitar. Dimulai pukul 11.30 WIB, ruang sidang dipenuhi ratusan warga simpatisan terdakwa yang merupakan aktifis antikorupsi.

Di sidang yang dipimpin hakim Mulyadi Aribowo, dibacakan tiga macam dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa. Diantaranya pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946, pasal 45A ayat 2 dan 45 ayat 3 di UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE).

Pengacara terdakwa, Hendi Priyono mengatakan dalam agenda pembacaan dakwaan ada beberapa dakwaan yang tidak cocok untuk kliennya.

“Dalam hal ini ada kabar bohong dan pencemaran nama baik. Sebagai pidana khusus harusnya undang-undang lain untuk UU Tahun 1946 itu seharusnya tidak masuk dakwaan. Karena UU yang mengatur berita bohong ini (pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946) sudah diakomodir di UU ITE. Jadi seharusnya sifatnya les spesialis,” kata Hendi.

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya tersebut sama seperti kasus Ratna Sarumpaet yang juga terkait berita bohong. Yang saat ini bahkan belum sampai masuk persidangan lantaran masih penentuan pasal yang tepat yang seharusnya juga masuk pidana khusus terkait ITE.

“Akan kita buktikan bahwa undang-undang tersebut (pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946) tidak relevan dengan dakwaan jaksa penuntut umum hari ini. Besok pembuktiannya hari Kamis depan kita buktikan dan sebagai delik aduan maka pihak pertama harus datang adalah Bupati Blitar, kita harapkan untuk datang,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan status terdakwa Mohammad Trijanto di media sosial Facebook pada 12 oktober 2018 pukul 08.34 WIB berisi foto surat berlogo KPK yang belakangan diketahui palsu.

Dalam unggahannya itu ditulis “Sesuai informasi (hoax atau tidak ya??), Bupati Blitar, akan dipanggil menghadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta. Kira-kira Bupati Bltar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??Tebak-tebakkan yuk!!! “lawan korupsi!!!(((Makanya kalau jadi pejabat jangan sekali-kali melukai hati kaum petani, nelayan, honorer dan kaum marginal lainnya di Blitar Raya, bisa menyesal Tujuh turunan deh hehehehe)))”. (Dona Doni)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin