FaktualNews.co

Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Akun FB Hafidz Bramasta Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 1182 kali Penulis:
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Akun FB Hafidz Bramasta Dipolisikan
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: Supriyono, kuasa hukum Humaidi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga Melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor, pemilik akun Media Sosial Facebook (Medsos FB), dengan pemilik akun perempuan berinisial HF warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat, Rabu (21/6/2023).

Namun, dalam melaporkan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Mapolres Situbondo,  Humaidi salah satu media cetak di Kota Situbondo didampingi Supriyono SH.MHum selaku kuasa hukumnya, yang juga merupakan penasehat hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo.

“Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun FB-nya, dan terkesan merendahkan profesi wartawan, namun terlapor HF juga melontarkan kata-kata yang  tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo,” ujar Supriyono SH,MHum, Rabu (21/6/2023).

Menurut dia, aksi pelecehan yang dialami korban itu, berawal saat korban menulis berita tentang terlapor HF, yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan. Sehingga saat bertemu di luar ruangan, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, HF langsung marah-marah dan mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, yang terkesan merendahkan profesi wartawan.

“Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” katanya.

Lebih jauh Supriyono menegaskan, dirinya sudah melakukam diskusi dengan bagian piket Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa,  dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor UU ITE pasal  27 ayat (3).

”Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan dikolom komentar grup Medsos  FB,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, diakui jika  HF juga dilaporkan oleh wartawan, karena HF dinilai  melecehkan profesi wartawan, dengan korban pelecehan Humaidi, salah seorang  wartawan media cetak di Kota Situbondo.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi,  termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid