TRENGGALEK, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Trenggalek, masih menunggu draf dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebudayaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin.
“Kemarin pengajuan Ranperda Kebudayaan sebenarnya telah diajukan, namun masih diajukan dalam bentuk Judul. Sedangkan draf nya masih belum dimasukkan,” ucap Alwi, Jumat (25/1/2019).
Alwi menjelaskan, karena yang diajukan tersebut masih berupa judul maka DPRD belum bisa membahasnya. Jika nanti draf tersebut telah dimasukkan, maka akan secepatnya DPRD untuk membahas Ranperda tersebut.
“Jadi alurnya, ketika judul telah masuk maka selanjutnya draf juga akan masuk. Dari situ kami akan membahas Ranperda Kebudayaan itu,” jelasnya.
Dalam draf tersebut, lanjut Alwi, nanti akan berbunyi turunan dari Raperda kebudayaan, apa saja yang perlu diatur dan apa saja yang ditetapkan akan dibahas bersama OPD terkait.
“Misal, mengatur tentang memasukkan peraturan mengenai benda atau barang peninggalan budaya terdahulu. Tak hanya itu, seperti permainan tradisional juga bisa diatur dalam Raperda tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan Alwi, Ranperda tersebut akan menjadi ketentuan mengenai bagaimana peninggalan kebudayaan T renggalek bisa dijaga dan dilestarikan. Permainan tradisional pun juga perlu dilestarikan, peninggalan warisan terdahulu juga bisa menjadi edukasi.
“Seperti juga belum adanya museum nanti juga akan dibahas disitu, apakah nanti akan di anggarkan melalui APBD atau menggunakan gedung atau kantor yang saat ini sudah ada. Karena perlu diakui bahwa adanya museum juga sangat penting,” tutupnya.