FaktualNews.co

Terkait Vonis Samanhudi, Pemkot Blitar Belum Tentukan Langkah

Birokrasi     Dibaca : 1340 kali Penulis:
Terkait Vonis Samanhudi, Pemkot Blitar Belum Tentukan Langkah
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo

BLITAR, FaktualNews.co – Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar telah dijatuhi vonis 5 tahun, terkait kasus suap proyek renovasi gedung SMPN 3. Membuat tonggak pemerintahan di Kota Blitar dalam waktu dekat akan diemban oleh wakilnya, Santoso.

Hanya saja saat ini Santoso belum mempunyai pandangan rencana penyelenggaraan pemerintahan kedepan, begitu juga pandangan sosok untuk pengisi jabatan Wakil Wali Kota Blitar nanti.

“Kami masih menunggu sepekan ke depan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Santoso, Jumat (25/1/2019).

Santoso kini masih merumuskan rencana pemerintahan ke depan, sambil menunggu kuasa hukum Samanhudi pasca vonis yang belum mengambil langkah apakah mengajukan banding atau tidak. Baru setelah itu dia akan mengumumkan kebijakan strategis pemerintahan dan juga calon pengisi jabatan wakil walikota.

“Mekanismenya ada di dewan melalui sidang paripurna kemudian diusulkan gubernur. Belum ada nama sama sekali,” ujarnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Samanhudi, Bambang Harjuno mengatakan kalau saat ini masih mempertimbangkan pengajuan banding. Sama seperti yang Santoso katakan keputusan pengajuan banting itu akan dilakukan sekitar satu pekan ke depan.

“Kami bicarakan dulu dengan keluarga dan beberapa pihak lainnya. Intinya, Pak Samanhudi tidak pernah menerima uang suap itu dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkannya,” ungkap Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul