Pelaku Pencurian Asal Surabaya, Digaruk Polisi Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Heri Santoso (31), asal Jalan Tambak Mayor IIA, Rt 06/Rw 04 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dibekuk tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, Jum’at (25/1/2019). Diamankannya pelaku pencurian ini, setelah adanya laporan kehilangan dari pihak pelaksana proyek.
Pelaku Heri, diketahui melakukan aksi pencurian beberapa unit CPU dan monitor Excavator di sejumlah lokasi pengerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Umbulan (SPAM) dan lokasi proyek Tol Gempol-Pandaan (Gempas).
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari pihak pelaksana proyek,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso, Sabtu (26/1/2019).
Slamet menuturkan, ditangkapnya pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian yang dilakukannya.”Pelaku beraksi disejumlah tempat, yakni di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek serta di Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Agya tahun 2013 warna putih Nopol L-1775-IU beserta kunci kontak dan STNK atas nama Fatur Rohman, uang hasil penjualan barang curian senilai Rp 750 ribu, sebanyak 3 buah gunting pemotong kabel warna merah, 3 buah gunting kecil warna hitam, sebuah alat grenda1 buah pedang samurai, dijadikan barang bukti.
Modus operandi pelaku dengan cara merusak pintu Excavator dan tempat CPU dan monitor dengan menggunakan gunting.
“Dari kasus ini, akan kita dalami terkait pelaku lainnya yang melibatkan pihak lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim.