JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang resedivis pencuri spesialis rumah kosong antar kota diringkus pihak Polres Jombang, Jawa Timur. Ketiganya ditangkap, setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korban, bernama Muhsin (45) warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Korban mengaku rumahnya telah diobok-obok kawanan pencuri pada awal Januari lalu. Bahkan dalam kejadian itu, pelapor telah kehilangan sejumlah barang berharga dan sejumlah cek senilai miliaran rupiah.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengungkap pelaku aksi pencurian ini. Tiga orang tersangka berhasil dilumpuhkan. Mereka diantaranya Lucky Lestyono Insidenta (39) warga Jemur Gayungan, Kota Surabaya, Fatchur Rahman (29) warga Desa Terung Wetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan seorang rekan perempuannya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku rata-rata menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
Modusnya, para tersangka ini mencari rumah kosong yang lampu terasnya masih menyala saat siang hari. Tersangka Lucky bertindak sebagai eksekutor. Sebelum beraksi, dia berpura-pura mengetuk pintu pagar rumah yang bakal disatroninya. Setelah tidak ada jawaban, Lucky kemudian masuk melalui pintu garasi yang ada disamping rumah. Selanjutnya, dia mencongkel pintu garasi dengan sebuah linggis dan langsung melancarkan aksinya.
“Kalau yang Fadchur ini tugasnya mengawasi situasi sekitar rumah dan menjadi pengemudi, kalau ada orang datang tugasnya menghubungi Lucky yang masih beraksi di dalam rumah, “terangnya, Sabtu (26/01/19).
Kepada polisi, para pelaku ini tidak hanya beraksi di Jombang saja, namun juga Kota lain. Bahkan, mereka merupakan resedivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Malang dan Bali.
“Untuk di Jombang ada TKP lain, namun saat ini masih kita kembangkan, “tuturnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dari tersangka Lucky didapat sebuah linggis besi, sebuah mobil jenis Honda Brio bernomor polisi L 1993 IY yang digunakan untuk beraksi, sepuluh cek BCA dan tujuh belas bilyet Giro BCA, sebuah cincin emas dan sebuah baju serta celana.
“Sedangkan dari tersangka Fachur kami dapakan barang bukti sebuah linggis besi, satu lembar surat bukti gadai yang dikeluarkan oleh pegadaian cabang Wonokromo Surabaya”, bebernya.
Azi menambahkan, dalam beraksi dua tersangka ini juga dibantu oleh seorang rekan perempuan yang tugasnya mencairkan cek hasil curiannya di Bank.
“Ada yang sempat dicairkan senilai Rp 20 juta. Kalau ditotal semua, cek bisa mencapai Rp 2 miliar lebih, “jelasnya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini, sebab dimungkinkan masih ada TKP lain di Jombang yang belum diakui tersangka. Azi menuturkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Mereka ini mengaku mencuri dibanyak TKP, mereka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHP, ” pungkasnya.