TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sarji (33) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi. Karena, mencabuli gadis di bawah umur sebut saja bunga (17).
Modusnya, pelaku melancarkan bujuk rayunya terhadap korban akan dinikahi, jika mau melayani nafsu bejatnya.
Peristiwa ini terbongkar pada Sabtu (26/1/2019) sekitar pukul 20.30 Wib, awalnya pelaku mendatangi rumah korban. Dan pelaku hingga sampai pukul 22.30 Wib belum juga pulang. Merasa curiga warga sekitar yang berjumlah sekitar 30 orang, langsung mendatangi rumah korban.
Kemudian pelaku langsung diamankan yang saat itu sedang berada di dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku dan korban serta orang tua korban dibawah ke Balai Desa setempat untuk diklarifikasi oleh perangkat desa dan warga.
Setelah di introgasi oleh perangkat desa, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan perbuatannya terakhir dilakukan pada Jumat 28 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.30 Wib di rumah orang tua korban.
Mendengar pengakuan pelaku, spontan orang tua korban tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya dan langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Sedangkan kasus masih dalam proses peyidikan petugas,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (28/1/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dijelaskan Didit, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial (Medos) Facebook. Selanjutnya mereka menjalin hubungan dan sepakat untuk bertemu, dan aksi bejat pelaku berkali-kali dilancarkan pelaku.
“Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI No: 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu No:1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UURI No: 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Didit.