TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua pemuda pelaku pengeroyokan dan penganiayaan disertai pengrusakan terhadap Edi Tri Widodo (54), warga Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diringkus Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek.
Kedua pelaku adalah Zainudin (29), warga Desa Siki dan YAS masih dibawah umur, warga Desa Dongko, keduannya warga Kecamatan Dongko Trenggalek.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka akibat ditendang dan kaca pintu rumah, tangga serta rombong tempat penjualan kue rusak.
“Dua orang yang diduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan telah kita amankan berikut barang buktinya. Sedangkan pelaku lain masih dalam proses pengejaran. Untuk YAS tidak kami tahan, karena masih dibawah umur dan kasus saat ini masih dalam proses peyidikan petugas,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (28/1/2019).
Pengroyokan disertai pengrusakan ini terjadi pada Jumat (18/1/2019). Ketika itu korban sedang berada didalam rumah. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang dengan mengendarai sepeda motor dan berteriak-teriak menanyakan keberadaan anak korban yang bernama Dona.
Karena anak korban tidak ada dirumah, kemudian beberapa orang dari kelompok tersebut turun dari sepeda motornya menerobos masuk dan menendang korban. Tidak hanya itu selain mengancam, juga merusak kaca pintu rumah, tangga terbuat dari kayu dan rombong tempat menjual kue.
Tak terima perlakuan tersebut, akhirnya korban melapor ke Polsek Dongko yang kemudian diteruskan ke Polres Trenggalek. Selanjutnya Kasatreskrim Polres Trenggalek bersama jajarannya bergerak cepat memburu para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 18 orang kelompok tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terdapat empat pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan terhadap korban dan rumah korban. Keemapt pelaku adalah Zainudin, YAS, Yanto dan Budi. Untuk Yanto dan Budi yang berperan sebagai provokator, menghasut merusak tangga kayu melarikan diri dan telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Modusnya, pelaku dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban. Motifnya pelaku adalah rasa tidak senang. Untuk saat ini Zainudin berikut barang bukti telah kita amankan. Pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP ke 1e, 2e KUHP atau pasal 351 KUHP karena atas tindakannya menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.