Pelantikan Dua PAW, DPRD Trenggalek Sekaligus Gedok Dua Perda
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek periode 2014-2019 resmi dilantik. Selain pelantikan PAW, sidang Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (29/1/2019), juga mengesahkan dua Raperda menjadi Perda.
Usai sidang Paripurna,Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan anggota PAW ada dua anggota, yakni dari Fraksi Partai Golkar yaitu Sukadji digantikan Endang Styana dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukri digantikan oleh Agus Winarto.
“Kemarin keduanya secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagi anggota DPRD Trenggalek. Seperti yang telah kita diketahui bahwa Sukadji mengundurkan diri karena terkena kasus PDAU,” ucapnya.
Sedangkan Sukri, ada kebijakan yang harus diambil, dimana Sukri saat ini menjadi calon kepala desa. Maka secara terbuka dan akhirnya Sukri di PAW oleh partai.
“Dikarenakan SK keduanya sudah turun, maka DPRD secara resmi melantik keduanya hari ini. Dengan regulasi sebagai melengkapi alat perlengkapan dewan,” terangnya.
Dijelaskan Samsul, nanti keduanya akan menduduki kursi dewan sekitar 7 bulan, karena kemarin dilantik pada tanggal 23 Agustus 2014 maka akan berakhir pula pada 26 Agustus 2019.
Sedangkan dalam pengesahan Perda, ada dua Perda yang telah digedok, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
“Dengan disahkannya Perda ini, kami berharap akan menjadi lebih mudah dalam pengelolaannya. Disisi lain adanya Perda tersebut akan memaksimalkan proses sesuai apa target capaian yang telah di bahas pada waktu membuat Perda,” pungkas Samsul.