Artis Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap Artis FTV Vanessa Angel. Artis berusia 27 tahun itu menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. Ia akan menghuni sel tahanan selama 20 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, surat perintah penahanan sudah turun dari penyidik. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir bahwa Vanessa akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan kembali melakukan perbuatannya.
“Kami melakukan penahanan juga karena pasal yang disangkakan pada VA (Vanessa Angel) di atas lima tahun,” katanya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan foto dan video mesum Vanessa Angel.
Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari Endang Sutatri. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa Angel.
Vanessa Angel sendiri digerebek ubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Sabtu 5 Januari 2019. Ia diamankan bersama seorang pria di dalam kamar hotel bintang lima di Kota Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Vanessa diketahui sedang ‘melayani’ seorang pengusaha berinisial R. Ketika itu keduanya dalam keadaan telanjang.
Selain mengamankan Vanessa Angel dan mucikari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.