Hal itu menyusul setelah diterbitkannya edaran tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS tipikor BHT.
“Surat edaran itu hanya untuk mempercepat proses pemberhentiannya. Jadi ada yang sudah keluar dari tahanan, tapi tidak diberhentikan, malah bekerja kembali dan ini tidak boleh,” kata Ketua BKN Bima Harian Wibisana, Kamis (31/1/2019).
PPK mempunyai kewenangan untuk memecat PNS tipikor karena yang mengangkat PNS yaitu PPK. Sehingga disentralisasikan bahwa yang berwenang memecat PNS tipikor yaitu PPK. “Maka dari itu, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan dan PPK tidak segera memproses, PPK akan mendapat sanksi berupa teguran skorsing sampai Impeachment,” ucapnya.
Berdasarkan data di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2.357 PNS tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT). Dari data tersebut, ada 478 dengan rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS Daerah yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat.
Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak surat keputusan bersama (SKB) Kemen PANRB, Kemendagri dan BKN dengan nomor: 182/6597/SJ, nomor: 15 tahun 2018 dan nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Bima menabahkan, banyaknya PNS Tipikor BHT yang belum dipecat karena terdapat berbagai kendala, diantaranya data-data administrasinya belum diterima, ragu-ragu masalah teknis dan juga tidak ada yang mau melakukan karena kemanusiaan.