Kriminal

Pengedar Pil Dobel L Asal Sidoarjo di Cokok Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Moch Choirul Huda (23), warga Dusun Sungon, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota. Dia tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsul mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan dari sumber polisi bahwa tersangka sering menjual sediaan farmasi. “Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar ada tersangka yang dimaksud,” ucapnya, Kamis (31/1/2019).

Tersangka saat itu berhasil ditangkap polisi saat berada di rumahnya, sedang menunggu pembeli. “Saat kami geledah, kami berhasil menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.033 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 982 ribu,” terangnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sidoarjo Kota untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait dari mana pil LL itu didapat. “Masih kami dalami. Pengakuannya, pil itu didapat dari seseorang yang berada di Pasuruan dan pembeliannya menggunakan sistem ranjau,” terangnya.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku bahwa pil LL itu diedarkan kepada teman-temannya sendiri yang membutuhkan. “Karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, pelaku dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.