Kembangkan Kawasan Industri di Trenggalek, Raperda RTRW Kembali Diusulkan
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek akan diajukan kembali ke DPRD setempat agar segera digodok menjadi perda yang diharapkan bisa mengembangkan kawasan industri.
“Seperti telah di sahkannya Perda kemarin, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Maka Raperda RTRW dimungkinkan akan diusulkan kembali untuk dibahas,” kata Bupati Trenggalek, Emil Dardak, Jumat (1/2/2019)
Menurut Emil, Raperda RTRW akan kembali di cek, karena juga baru sekarang dibahas kembali dengan akan adanya pengembangan kawasan industri. Dengan adanya Perda RTRW akan memungkinkan pengembangan kawasan industri kedepan.
“Jika ini nanti diusulkan, mungkin saja nanti akan jatuh ketangan saya di Provinsi waktu pembahasan. Karena semua juga berharap akan ada peningkatan industri kedepan,” jelasnya.
Seperti yang telah disahkan kemarin, tambah Emil, bahwa dua Perda tersebut memang sebagai keselarasan peraturan dari Kemendagri. Karena juga ada peraturan yang berubah. Sehingga dua Perda tersebut memang sebagai upaya keselarasan peraturan.
“Selain itu dilaporan BPK memang banyak sekali kebijakan terkait BUMD dan pengelolaan BMD. Sehingga dua Perda tersebut akan memfasilitasi untuk tetap mempertahankan WTP kedepannya. Juga seperti halnya Raperda RTRW juga sangat diperlukan untuk pengembangan industri kedepan,” pungkasnya.