FaktualNews.co

Pungli Izin Tambang, Pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim Diadili di Pengadilan Tipikor

Hukum     Dibaca : 1802 kali Penulis:
Pungli Izin Tambang, Pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim Diadili di Pengadilan Tipikor
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa Kholiq Wicaksono ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kholiq Wicaksono akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (1/2/2019). Ia terlibat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin tambang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam sidang dengan agenda dakwaa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wayan Sosiawan, Kholik didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya telah menerima suap senilai Rp30 juta untuk memuluskan izin tambang di Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

Objek permohonan itu untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang. Permohonan itu diminta oleh Nurul Andini melalui bantuan dari Ali Hendro.

Kholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan di tempat dinasnya dengan Ali Hendro dengan membawa uang. Namun apesnya, pertemuan itu justru menjadi petaka bagi Kholik karena geraknya sudah terendus.

Terdakwa pun ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim karena melakukan pungli pada akhir Desember 2018 lalu beserta barang bukti uang tersebut.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf E dan pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Fery Rachmad, JPU Kejari Surabaya.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum akan melakukan bantahan atas dakwaan itu. “Kami eksepsi pada sidang pekan depan,” ucap Jefry Simatuphang, penasehat hukum terdakwa.

Jefry mengungkapkan, pihaknya akan mengejar pemberi suap yang sampai saat ini masih belum dijadikan tersangka “Akan kami kejar itu (pemberi suap),” ungkap dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin