Satlantas Polres Mojokerto Kota Amankan 6 Motor dan 2 Truk, Diduga Hasil Kejahatan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 6 sepeda motor dan 2 truk ditahan anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota dalam razia kendaraan yang di Jalan Brawijaya pada Jumat, (1/2/2019).
Lantaran kendaraan tersebut diduga barang hasil dari kejahatan. Sebab, polisi mendapati truk tersebut terkena tilang dalam kesalahan yang sama.
Kanit Turjawali Polres Mojokerto Kota, Ipda Safiq Jundhira mengatakan, razia digelar untuk mengantisipasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Sasarannya kendaraan pribadi serta truk yang masih nekat masuk di wilayah kota di jam-jam yang sudah ditentukan,” ungkapnya, Jumat (1/2/2019).
Hasilnya, selain menahan 6 ranmor dan 2 truck, dalam razia ini sebanyak 53 kendaraan dilakukan tindakan tegas oleh anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota.
“Hasilnya, kendaraan roda dua sebanyak 33 kendaraan, kendaraan roda empat sebanyak 4 kendaraan, mobil barang sebanyak 2 kendaraan dan truk sebanyak 14 kendaraan. Kebanyakan karena pelanggaran kasat mata, seperti helm dan safety belt,” katanya
Sedangkan untuk penahanan 6 kendaraan bermotor ini karena tidak di lengkap surat-surat, mulai STNK hingga SIM sehingga dilakukan penahan. “Bisa saja ini hasil dari aksi kejahatan karena tidak di lengkapi surat surat, makanya langsung kita tahan,” jelasnya.
Nantinya, bagi kendaraan yang di tahan, akan di panggil ke Polres Mojokerto Kota dengan membawa STNK kendaraan sebagai pembuktian. “Setelah dipanggil dan menunjukkan STNK kendaraan maupun truk baru akan kita lepaskan,” tegasnya.