FaktualNews.co

PN Sidoarjo Kembali Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pajak

Kriminal     Dibaca : 1423 kali Penulis:
PN Sidoarjo Kembali Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pajak
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Hakim tunggal Kabul Irianto ketika membacakan amar putusan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya pra peradilan yang diajukan Beynimas Novindra Evi terhadap Kanwil DJP Jatim 2 harus kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kabul Irianto menolak permohonan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dimohonkan tersangka kasus pajak itu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ucap Kabul ketika membaca amar putusan di hadapan para pihak di PN Sidoarjo, Senin (4/2/2019).

Dalam pertimbangannya, Kabul menyampaikan beberapa pertimbangan ditolaknya permohonan itu diantaranya tentang putusan praperadilan yang dimohonkan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama.

Selain itu, lanjut dia, bahwa penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak yang dilakukan oleh penyidik dalam sudah sesuai prosedur.

“Penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon telah memenuhi ketentuan dalam penyidikan,” ujarnya.

Sebagaiman diketahui, Beynimas Novindra Evi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus pajak PT Ocean Petro Energi oleh penyidik Kanwil DJP Jatim II pada 27 November 2018 lalu. Ia dijerat Pasal 39A Huruf a UU KUP.

Atas penetapan itu, Beynimas pernah melakukan upaya pra peradilan pada Desember lalu terhadap penyidik Kanwil DJP Jatim II atas penetapan tersangka itu. Namun, upaya itu kandas karena hakim menolak permohonan dan menyatakan proses penyidikan sesuai dengan prosedur.

Kurang puas atas penetapan itu, Beynimas kembali melakukan upaya pra peradilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Kali ini, upaya pra peradilan itu ditujukan kepada penyidik Kanwil DJP Jatim II dan KPP Sidoarjo Utara hingga akhirnya ditolak oleh hakim itu.

Meski begitu, kasus pidana pajak yang ditangani penyidik DJP Jatim II sejak Februari 2018 lalu dan sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Beynimas Novindra Evi, selaku kepala cabang ocean petro Energy cabang Surabaya itu sudah masuk ke penuntut umum Kejati Jatim.

Bahkan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan sempurna (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul