LUMANJANG, FaltualNews.co – Kasus Salim Kancil nyaris saja kembali terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Pasalnya, seorang warga Dusun Kajarkunir, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, bernama Matsun Hadi (51) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri bernama Miskal (53) dengan sebuah celurit.
Insiden ini terjadi pada Senin (05/02/19) kemarin. Diduga kejadian ini dipicu oleh konflik aktifitas pertambangan pasir di desa setempat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Sementara Miskal, pelaku yang merupakan seorang Ketua RW di desa setempat langsung dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang, sesaat setelah kejadian.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan kejadian ini. Dia menuturkan, kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir di Lumajang.
“Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami tangkap, “ ujarnya, Rabu (06/02/19).
Kapolres menegaskan, akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku secara maksimal. “Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali, “ tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sebuah celurit sudah dibawa ke Polres Lumajang, untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.
“Setelah kami lakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumah seorang bernama Dila di Jalan Wijaya Kusuma, Ditotrunan, berikut alat yang digunakan yaitu sebilah clurit,” ujarnya.
Komandan Tim Cobra inipun mengungkap kronologis kejadian pembacokan ini. Dimana awalnya korbanyan bermaksud untuk membantu membukakan portal supaya dapat dilalui armada tambang pasir.
Sebab, malam sebelumnya diketahui sudah ada kesepakatan antara masyarakat Dusun Kajarkuning dan pemilik usaha tambang untuk membuka jalan desa. Jalan tersebut merupakan jalan yang bakal dilalui kendaraan truk pengangkut pasir.
Informasinya, dalam kesepakatan itu masyarakat mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 10 ribu per truk dari pihak pengusaha yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.
Menurut keterangan korban, dia sempat dituduh oleh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan Kajarkuning agar tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir. Saat berada di lokasi kejadian, tuduhan inipun sempat disampaikannya kepada temannya bernama Dila. Nah, saat itulah pelaku tiba-tiba muncul dari arah timur mengendarai sepeda motor menuju arah korban.
“Kebetulan saat itu korban menunjuk ke arah pelaku sehingga pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan sajam jenis clurit yang masih terbungkus Koran, “ungkap Hasran.
Hasran menuturkan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun.
“Pelaku juga kami jerat Pasal 2 ayat 1 Undang -Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun,” pungkasnya.