FaktualNews.co

Hendak Transaksi Ganja, Tiga Pemuda di Sumenep Dicokok Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1433 kali Penulis:
Hendak Transaksi Ganja, Tiga Pemuda di Sumenep Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Supanjie/
Ketiga tersangka saat diamankan petugas, dalam keadaan tangan diborgol.

SUMENEP, FaktualNews.co – Satresnarkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda di pinggir Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota.  Ketiganya ditangkap  pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 17.00 WIB  karena diduga keras terlibat  kasus narkotika jenis ganja,

Ketiganya adalah, Candra Pratama (20), warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, kemudian Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembarana, Bali. Dan Yusuf Suri, (33) yang beralamatkan di Dusun Sakola’an, Desa Talango, Kecamatan Talango Sumenep.

Berdasarkan keterangan resmi  dari Polres  Sumenep, penangkapan ketiganya bersumber dari informasi masyarakat, Pasalnya, terlapor sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor akan melewati Jalan Raya Gapura  Desa Bangkal, untuk melakukan transaksi ganja, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan Muhammad Yusuf Nur Albab ditemukan satu poket ganja,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Kamis (7/2/2019).

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Yusuf Suri melalui temannya.

“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusuf Suri di rumahnya, dia mengakui telah menjual ganja tersebut,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketiganya, dari tangan Candra Pratama poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor  0,76 gram, 1 buah HP merk Xiaomi warna gold kombinasi putih dan 2 lembar uang masing-masing Rp. 50.000, yang digunakan sebagai bungkus narkotika jenis ganja tersebut.

“Sementara, BB yang disita dari Muhammad Yusuf Nur Albab 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning No.Pol : DK-3607-FAD. BB dari tangan Yusuf Suri 1 lembar uang Rp. 50.000,  yang merupakan hasil penjualan ganja,” rincinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal  114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin