JEMBER, FaktualNews.co – Dengan adanya penolakan laporan sejumlah Owner Arisan Online yang diduga menjadi korban penipuan istri oknum anggota Polres Jember, dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Pasalnya suatu kasus saat dilaporkan belum dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan data keterangan, tetapi malah ditolak dan dengan alasan tidak ada pasal pidana yang dapat diterapkan.
Kuasa Hukum Owner Arisan Online Desi Anggraeni menyampaikan, dengan kasus yang dialami ini menjadi perhatian khusus. Karena persoalan ini tidak sekali atau dua kali. “Dengan adanya kasus ini, khawatir para peserta arisan bisa bertindak semaunya sendiri,” kata Desi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/2/2019).
Karena dengan penolakan dan tidak memberikan solusi, lanjut Desi, dapat menjadi perhatian yang kurang baik. “Bahkan menjadi preseden buruk, karena diterima masyarakat, bahwasannya arisan online bisa ikut siapa saja, giliran kena tidak mau membayar selanjutnya,” tukasnya.
Apalagi tidak ada tindakan hukum, katanya, maka akan menjadi kekhawatiran sendiri. ” Untuk kasus kami, baru dua owner tapi dibelakangnya masih ada yang lain karena berusaha mencari payung hukum di Polres. Tapi karena ditolak ya menjadi persoalan tersendiri,” katanya.
Padahal menurut Desi, ada unsur penipuan dalam kasus tersebut. “Sehingga harusnya dianalisis terlebih dahulu, karena masuk Pasal 378 (penipuan) tetapi malah dialihkan ke perdata. Entah bagaimana analisa kepolisian ini,” tandasnya.