FaktualNews.co

Usai Sidang Ahmad Dhani Dibawa Ke LP Medaeng Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1162 kali Penulis:
Usai Sidang Ahmad Dhani Dibawa Ke LP Medaeng Sidoarjo
FaktualNews.co/Dofir/
Rutan Medaeng

SURABAYA, FaktualNews.co Usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Sang terdakwa, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya atau LP Medaeng, Sidoarjo.

Aspidum Kejati Jatim, Maryono menyampaikan, terdakwa ADP akan menghuni LP Medaeng hingga persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya selesai.

“Berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, posisi terdakwa sampai dengan selesai,” kata Maryono ketika berada di LP Medaeng Sidoarjo, Kamis (7/2/2019).

Setelah masa persidangan kasus pencemaran nama baik yang mempertersangkakan ADP selesai, kata Maryono, pihaknya baru akan mengembalikan ADP ke LP Cipinang untuk menjalani proses hukuman dalam perkara sebelumnya.

Mengenai persidangan, dijelaskan Maryono bahwa sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa, 12 Februari 2019 esok lusa.

“(Pada sidang kedua), akan ada pembacaan eksepsi,” lanjutnya.

Iring-iringan mobil tahanan yang membawa terdakwa kasus pencemaran nama baik, ADP. Tiba di LP Medaeng sekitar pukul 10.15 WIB. Rombongan tiba dengan pengawalan ketat dari Kejati Jatim dan Polrestabes Surabaya. Begitu tiba di LP Medaeng Sidoarjo, ADP langsung dibawa masuk ke dalam gedung.

Menurut sumber internal LP Medaeng Sidoarjo, suami artis Mulan Jameela tersebut menghuni sel D6 yang berada di lorong khusus bagi Tahanan Pendamping (Taping).

“Dia menghuni D6, biasanya ruangan itu khusus untuk Taping,” ucap sumber yang tak mau disebutkan identitasnya.

Kasus ADP bermula ketika dirinya membuat video Vlog dalam kegiatan #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Di dalam video tersebut Ahmad Dhani sempat menyebut kata idiot, yang menurutnya tidak ditujukan pada kelompok penentang deklarasi #2019GantiPresiden. Melainkan ditujukan kepada para pendemo yang ketika itu mengepung hotel tempatnya menginap.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin