BLITAR, FaktualNews.co – Mohamad Suprastiawan(20) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dan Mohamad Candra Farisky,(19) pemuda asal Jalan Jawa No.21 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, dibekuk polisi.
Lantaran keduanya merupakan pelaku perampasan handphone. Selain itu, saat menjalankan aksinya mereka juga melakukan pengancaman akan membunuh korbannya jika tak menyerahkan barang berharganya.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatan, para pelaku ini nendatangi korban Feri (14) dan Bayu (14) di depan SPBU Jalan Kalimatan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Setelah itu korban diajak para pelaku dan mengancam akan membunuh jika menolak.
Kemudian korban dibonceng oleh pelaku menuju Pasar Desa Papungan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sesampai di lokasi, para pelaku merampas handphone milik korban. Selanjutnya korban diturunkan di pasar tersebut.
“Jadi awalnya itu para korban ini sedang di SPBU, ketika itu pelaku menghampiri korban. Kemudian mengajak korban pergi dari situ. Kalau gak mau korban diancam akan di bunuh,” kata Burhan Minggu (10/2/2019).
Lebih lanjut Burhan menambahkan, setelah ditingal di Kanigoro korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Selanjutnya petugas yang mendapatkan laporan kemudian mengejar para pelaku.
Alhasil dua pelaku berhasil ditangkap di Lapangan Perempatan Lampu Merah 511 Kota Blitar. Keduanya pun tak berkutik saat petugas meringkusnya.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil rampasan tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kanigoro, ternyata pelaku bertiga. Yang kami tangkap dua dan satunya kabur. Saat ini dalam pengerjaran petugas,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Blitar. Petugas masih mendalami apakah ada korban lain atau tidak terkait kasus ini.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 sub 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.