FaktualNews.co

Kupon Togel Judi Online di Tuban, Catut Logo Mirip Densus 88

Kriminal     Dibaca : 3575 kali Penulis:
Kupon Togel Judi Online di Tuban, Catut Logo Mirip Densus 88
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kupon judi togel online di Tuban, Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tujuh kasus perjudian berbagai jenis yang terjadi di sejumlah wilayah serta mengamankan 15 orang tersangka.

Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap Polda Jatim, salah satunya yakni judi togel online di Tuban. Polisi mengamankan delapan orang tersangka dengan berbagai macam peran. Tiga orang sebagai bandar togel, dua orang sebagai pengepul serta tiga orang sebagai pengecer.

Bukan hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh jajaran Unit V Judi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dari barang bukti yang diamankan, salah satu berupa kupon togel yang tercantum mirip logo Satuan Densus 88 Anti Teror. Yakni, logo kepala burung hantu di dalam lingkaran berwarna merah dan tertera angka 88 berukuran besar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, judi togel yang terjadi di Tuban merupakan jenis togel Singapura dan Hongkong.

“Khusus judi togel yang terjadi di Tuban ini beroperasi setiap hari. Togel Hongkong dan Singapura namanya,” kata Leonard, Senin (11/2/2019).

Namun terkait logo yang ada, pihaknya menyampaikan jika hal tersebut tidak ada unsur kepentingan apapun. Menurutnya, hanya kebetulan saja.

“Mungkin iseng dipasang disitu,” singkatnya.

Adapun para tersangka kasus judi yang diungkap Polda Jatim diantaranya, Warsito (42) selaku bandar asal Madiun; Agus Suharno (46), Karmin (49), Paimin (45), ketiganya asal Pati, Jawa Tengah yang juga selaku bandar togel.

Lalu para pengepul diantaranya Sutrimo Alex Saputra (56), Rusdi (55), keduanya asal Tuban; M Rokim (42) asal Lamongan; Tukirin (43), Abdul Wakhid (46), Agus sutrisno (44) ketiganya asal Malang.

Sedangkan para pelaku yang berperan sebagai pengecer juga turut diamankan. Yakni, Mito (51) dan Ahmad Santoso (54) keduanya asal Malang; Santoso (40), Taslan (56) serta Toegijono (61) asal Tuban. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul