Kriminal

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polresta Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Satreskoba Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Dua orang diantaranya merupakan pengedar sabu yang dikendalikan dari balik Lapas Klas I Surabaya di Porong dan Lapas Klas I Madiun.

Kedua pelaku diketahui berinisial S dan A. “Keduanya dihubungi oleh bandar di balik lapas, kemudian mengambil barangnya melalui sistem ranjau dan diedarkan kedua pelaku di wilayah Mojokerto Kota,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (12/2/2019).

Awalnya petugas sempat mengalami kesulitan, untuk menangkap kedua pengendar sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong tersebut. “Sebab mereka, melakukan transaksi dengan cara mengacak komunikasi. Sehingga petugas sempat kesulitan, namun akhirnya mereka bisa kita tangkap,” tutur Kapolresta Mojokerto.

Sigit menambahkan, dari tangan 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap termasuk kedua pengedar sabu jaringan Lapas. Polisi, mengamankan barang bukti sabu seberat 9,30 gram.

“16 pelaku ini kita ungkap dari 9 kasus, inipun melebihi target awal Operasi Tumpas Narkoba, hanya 3 kasus yang kita ungkap,” tegasnya.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, selain barang bukti sabu seberat 9,30 gram, tiga butir ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai, kartu ATM, HP juga alat hisab sabu.

Mereka akan dijerat dengan berlapis yakni, pasal 114 ayat (2)dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun pejara atau seumur hidup.