FaktualNews.co

DPO Perampokan Prapen Surabaya, Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1974 kali Penulis:
DPO Perampokan Prapen Surabaya, Dibekuk Jatanras Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Leonard M Sinambela

SURABAYA, FaktualNews.co – DPO kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prapen Indah Blok F 43, Kota Surabaya, Dwi Suharno alias Harno (38), berhasil ditangkap Jatanras Polda Jatim.

Warga Kelurahan Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, tersebut berperan sebagai penghubung barang hasil perampokan kepada penadah.

Setelah lebih dari tiga bulan dalam pelarian, usai perampokan pada Jumat (19/10/2018). Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya bisa membekuk pelaku ketika masih berada di sekitar Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Kita telah menangkap DPO yang terkait kasus Curas Prapen, jadi ada satu tersangka yang dulu kita rilis masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap. Sekarang sudah kita amankan,” jelas Kasubdit Jatanras Leonard M Sinambela, Rabu (13/2/2019).

Harno dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja memberi pertolongan dengan membantu menjual barang hasil pencurian berupa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2016 berplat nomor L 1893 LI.

Diceritakan Leo, awal keterlibatan Harno terjadi pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 lalu. Ketika itu, tersangka Anggik mendatangi rumah Harno dan bercerita bahwa dirinya baru saja mencuri mobil. Anggik meminta kepada Harno membantu menjualkan mobil tersebut.

Permintaan itu pun disanggupi Harno, dengan memperkenalkan kepada calon pembeli bernama Jazuli. Terjadilah kesepakatan jual beli yang dilakukan disebuah pergudangan Kelurahan Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Transaksi ini disaksikan langsung oleh Holili, Anggik dan Harno sendiri dengan harga beli Rp20 juta.

Uang pembelian oleh Jazuli dibayar melalui transfer ke rekening Harno sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp10 juta. Oleh Anggik uang tersebut diambil Rp10 juta, sedangkan sisanya dibagi tiap orang Rp3 juta.

“Akhirnya dia (Harno) kita tangkap,” singkat Leo.

Untuk diketahui, kejadian perampokan berawal pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Rumah pengusaha konveksi yang berada di Jalan Prapen Indah Blok F- 43 Surabaya disatroni dua perampok yang hendak menguras isi rumah.

Rumah yang diduga kosong oleh pelaku, karena ditinggal pergi sang penghuninya, ternyata masih terdapat dua orang pekerja disana. Mereka bernama Sukanti dan Subandi.

Mendapati dua orang masih berada di dalam rumah, kedua tersangka kemudian menyekap korban. Sukanti, sang perawat masih mengenakan mukena diikat tangannya dengan kain. Pelaku juga menyekap Subandi menggunakan lakban lalu diikat dengan tali.

Dalam posisi terikat, kedua korban ditempatkan dalam sebuah kamar. Perampok itu pun mencari barang berharga pemilik rumah. Karena tidak ditemukan barang berharga, pelaku kemudian meminta kunci mobil Toyota Kijang Innova milik majikan.

Atas penangkapan Harno, polisi menyebut semua pelaku sudah tertangkap. Diantaranya, Anggik Prasetiawan (33) warga Surabaya, Rahmad Tito Ariyanto juga warga Surabaya keduanya berperan sebagai eksekutor lalu, M Kholil (32) warga Kota Malang, Jazuli (30) warga Pasuruan dan M Holili warga Pasuruan selaku penadah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul