FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo di Area Makam Sayid Sulaiman Mojoagung, Oknum PNS Mojokerto Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1352 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo di Area Makam Sayid Sulaiman Mojoagung, Oknum PNS Mojokerto Dibekuk
FaktualNews.co/Mujilestari/
Oknum PNS Mojokerto yang diamankan lantaran edarkan pil koplo

JOMBANG, FaktualNews.co – NP (33) warga Desa Wonorejo Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini nampak tak berkutik ketika anggota polisi Polres Jombang, menggelandangnya.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagi pesuruh bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebuah SMP di Kecamatan Trowulan ini hanya bisa menyesali perbuatannya usai tertangkap anggota Polsek Mojoagung saat mengedarkan pil double L di area Makam Mbah Sayid Sulaiman Mojoagung beberapa waktu lalu.

Tak hanya terancam penjara, NP juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepada Polisi NP mengaku mendapatkan pasokan barang haram ini dari sesorang berinisial HN. Kini Satresnarkoba Polres Jombang tengah memburu HN.

“HN ini sekarang kami lakukan pengejaran, alamat dan ciri-ciri sudah kami ketahui, kami yakin tak lama lagi akan kami ungkap,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, saat menggelar jumpa pers hasil ungkap operasi tumpas narkorba, Rabu (13/02/19).

Mukid menjelaskan, NP juga mengaku menjadi pengedar pil koplo ini lantaran ingin memperoleh penghasilan tambahan. Sebab penghasilannya sebagai PNS golongan terendah ini dirasanya masih belum mencukupi kebutuhan hidupnya. “Sasaran edarnya ini rata-rata kalangan remaja,” terangnya.

Sebelumnya, NP ditangkap anggota Polsek Mojoagung pada awal Bulan Februari lalu. Dia ditangkap petugas di sebuah warung kopi yang ada di area makam Mbah Sayid Sulaiman Desa Mancilan.

Mukid mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi peredaran narkoba. Saat petugas melakukan pengintaian, ternyata benar adanya, ada tersangka NP yang sedang melakukan transaksi menjual pil dobel L kepada salah satu pemesan.

“Pada saat kami tangkap pelaku sedang menyerahkan sepuluh butir pil dobel L yang dibungkus dengan kertas gerejeng kepada seseorang yang diduga sebagai pemesannya,” kata Mukid.

Dalam upaya itu, Anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mojoagung telah mengamankan saksi bernama YL yang kedapatan membawa barang bukti pil haram tersebut. Kepada petugas, saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut di dapat dengan cara di beri oleh terlapor NP.

“Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196. ancaman hukumanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin