Politik

Hakim Ajudikasi Bawaslu Sidoarjo Tolak Permohonan M Rifai Masuk DCT Pileg 2019

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya permohonan M. Rifai kepada Bawaslu Sidoarjo atas pencoretan dirinya dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sidoarjo 2019 harus menelan pahit.

Sebab, Majelis Hakim Ajudikasi Bawaslu Sidoarjo menolak semua permohonan yang diajukan pemohon agar tetap dimasukan sebagai DCT anggota DPRD Sidoarjo 2019, Dapil V (Sukodono-Taman) dari Partai Gerinda.

“Memutuskan, pertama, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Ajudikasi Agung Nugroho ketika membacakan amar putusan, Kamis (14/2/2019). Kedua, lanjut dia, partai Gerindra tetap sah menjadi peserta pemilu.

Ditolaknya permohonan itu tentu majelis memiliki banyak pertimbangan diantaranya bahwa keputusan KPUD Sidoarjo mencoret dengan dasar adanyavkekuatan hukum tetap (incrah) atas kasus pidana pemohon dinilai sesuai prosedur sebagimana dalam aturan.

Meski begitu, pihak kuasa hukum pemohon, Yunus Susanto akan mengkaji sebagai dasar upaya hukum atas putusan itu. “Ini akan kami kaji sebagai langkah kami upaya hukum ke PTUN,” ucap dia.

Yunus mengaku, putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan dari saksi ahli hukum Profesor Sadjijono yang dihadirkan. “Pendapat ahli kan tidak dipertimbangkan sama sekali. Ini yang menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPUD Sidoarjo M Zainal Abidin hanya menangapi santai atas putusan itu. “Kami menghormati putusan majelis hakim ajudikasi. Itu merupakan kewenangan majelis,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, KPUD Sidoarjo mencoret M Rifai dari DCT anggota DPRD Sidoarjo 2019 karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus ijazah palsu strata satu (S1) yang digunakan dalam pencalonan anggota DPRD Sidoarjo 2014 silam.

Pencoretan itu didasarkan atas diterimanya petikan putusan Kasasi MA No 592.K/Pid.Sus/2018 ini berbunyi sebagai berikut.

Memperbaiki putusan pengadilan tinggi jawa timur no 129/Pid/2017/PT. SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo No 456/Pid.sus/PN.SDA tanggal 9 Nopember 2016 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 6 (enam) bulan penjara.

Dari petikan ini, jelas menghukum yang bersangkutan dengan kurungan 6 bulan penjara dan membatalkan hukuman 1 tahun percobaan yang dikeluarkan oleh PN Sidoarjo dan PT Jawa Timur.