FaktualNews.co

JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Kriminal     Dibaca : 791 kali Penulis:
JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Dhani
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ahmad Dhani saat berada di PN Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rahmat Hari Basuki pada sidang pembacaan tanggapan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Dalam tanggapannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyo Priono, Jaksa Rahmat Hari Basuki menolak semua dalil kuasa hukum Ahmad Dhani. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP baik secara formil maupun matreil.

“Secara formil kita sudah cantumkan identitas terdakwa secara lengkap dan jelas, dan juga sudah kita tanda tangani,” ujar Hari Basuki usai persidangan, Kamis (14/2/2019).

Hari Basuki menambahkan, sedangkan syarat matreiil juga sudah dipenuhi oleh JPU dalam dakwaan karena surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. ”Kalau di luar itu, sudah masuk materi perkara. Dan nanti biar majelis yang memutuskan,” tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Aldwin Rahadian menyebut dalam eksepsinya bahwa syarat formil dakwaan jaksa penuntut umum, ada beberapa point dakwaan yang tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

“Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana, dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 27 ayat 3,” jelasnya waktu itu.

Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan bukan badan hukum. “Tapi dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata “idiot”. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

 

Artikel diatas telah terbit di beritajatim,com dengan judul: http://beritajatim.com/hukum-kriminal/jaksa-tolak-dalil-kuasa-hukum-ahmad-dhani/

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul