Peristiwa

Mencuri Singkong, Dua Pria asal Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co Mahalnya harga singkong di pasaran, memantik reaksi aksi kejahatan. Betapa tidak, dua orang di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi karena mencuri singkong.

Adalah Siswanto (28) warga Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan Erik Cahyono (32) asal Desa Padang Asri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang diringkus polisi karena mencuri singkong.

Bayoni, pemilik ladang singkong yang kehilangan singkong di ladangnya mengatakan, awalnya curiga terhadap tanaman singkong miliknya yang ada di Puri terus berkurang.

Sekanjutnya, Bayoni melakukan pengintaian. Benar saja, setelah mengintai sekitar 4 jam mendapati dua pencuri yang sedang memasukkan singkong ke dalam karung. “ Ada sebanyak 3,5 karung yang sudah berisi singkong,”ujar Bayoni Kamis (14/2/2019).

Mengetahui aksi pencurian itu, lanjut Bayoni, dirinya langsung menangkap pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, “ujar Kapolsek Puri AKP Sukadi Kamis (14/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri ketela pohon (singkong)   karena harga singkong lumayan mahal. “Mereka menjual di pasar Tanjung, satu kwintalnya bisa mencapai Rp 150 ribu, “tuturnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti singkong sebanyak 3,5 karung (sak) dan dua sepeda motor milik tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.