FaktualNews.co

Pleno DPTb, KPU Jombang Catat 868 Pemilih Pindah Domisili

Politik     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Pleno DPTb, KPU Jombang Catat 868 Pemilih Pindah Domisili
FaktualNews.co/Mujilestari/
Rapat pleno di KPU Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Jawa Timur, mencatat sebanyak 868 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Jumlah ini diketahui saat digelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU Kabupaten 2019, Senin (18/02/19).

Komisioner KPU, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, jumlah tersebut merupakan pemilih pindah domisili yang telah mengurus formulir A5 atau form pindah pilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres (Pemilihan Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif) di Jombang. Selain DPTb, KPU Kabupaten Jombang juga mencatat sebanyak 282 pemilih keluar.

Selaian warga binaan lapas, dokumen A5 ini rata-rata merupakan pemilih yang pindah mencoblos karena sebagai mahasiswa atau santri di beberapa Pesantren di Jombang.

“DPTb tahap pertama yang kami susun ada 868 terdiri dari 442 pemilih laki-laki dan 426 pemilih perempuan, dan yang keluar domisili kami catat 282 pemilih, terdiri dari 147 laki-laki dan 135 perempuan”, ungkapnya.

Diakui Burhan jika dibandingkan dengan banyaknya jumlah Ponpes yang mencapai 200 an Pondok, DPTb ini masih jauh lebih sedikit dengan jumlah pemilih pindahan yang potensial. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, baik kepada pengurus Pesantren maupun kepada pihak terkait lainya. para santri ini, selanjutnya bisa mengurus formulir A5 hingga paling lambat tanggal 12 maret 2019 mendatang.

“Kita sudah berupaya sosialisasi baik kr Kemenag dan mengirim surat sebagai bahan sosialisasi kepada seluruh pesantren, kami juga sudah mengundang Pimpinan pesantren ke KPU dua kali juga untuk ini, harapan kami sampai 17 februari kemarin semua bisa urus A5 untuk pindah pilih,” terangnya.

Di Kabupaten Jombang sendiri jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mencapai 1.001.817 orang. Berapapun jumlah DPTb ini, Kata Burhan, tidak mempengarungi terhadap DPT yang ada. Sebab pemilih pindah domisili ini notabene merupakan pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

Dalam Undang-Undang Pemilu terdapat beberapa macam pemilih DPTb seperti Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, tahanan dan Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah.

Pemilih yang ingin pindah memilih diwajibkan mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara paling lambat 30 hari sebelum pemunguta untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin