PONOROGO, FaktualNews.co – Apes menimpa AF (39) wanita paruh baya asal Kepatihan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia menjadi korban bualan Suyanto (34) Warga Desa Ngulan Ngulon Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Aksi penipuan berawal dari perkenalan keduanya di media sosial. Akibat penipuan tersebut, AF mengalamai kerugian hingga Rp 8 juta.
”Setelah korban melapor, tim kami langsung bergerak menangkap pelaku di terminal bus di Trenggalek,” kata Kapolsek Ponorogo AKP Lilik Sulastri, Senin (18/2/2019).
Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook sekitar dua bulan lalu. Keduanya sering chating di dunia maya. Hingga saling tukar nomor handphone.
”Keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui Whatsapp. Pelaku merayu korban akan dinikahi siri. Dan suruh mentransfer uang Rp 5 juta guna biaya untuk memproses perceraian korban,” jelasnya.
Korban dan pelaku, sempat bertemu salah satu hotel di Surabaya. Disana mereka melakukan layaknya hubungan suami istri. Dan korban kembali memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.
”Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” imbuhnya.
Sepulang dari Surabaya, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban. Merasa ditipu akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Ponorogo. Beruntung jajaran Polsek Ponorogo bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” pungkasnya.