Bupati Jember Digugat Soal Dana Hibah Untuk RS Bina Sehat
JEMBER, FaktualNews.co – Perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat Jember, menggugat Bupati Faida terkait dugaan menyalahi prosedur pemberian hibah untuk Rumah Sakit Bina Sehat ke Pengadilan Negeri setempat, Selasa (19/2/2019).
Namun, pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Jember, Bupati Faida tidak bisa hadir sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Penggugat mewakili masyarakat Jember, Mashudi, mengatakan hibah yang diambilkan dari anggaran dana penunjang operasional bupati dan wakil bupati tersebut, tidak pernah tercantum dalam Perda 11 Tahun 2015 Tentang APBD 2016.
“Bahkan tidak pernah tercantum dalam peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang penjabaran penerima hibah dan bansos,” kata Mashudi saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa (19/2/2019).
Menurut Mashudi, harusnya dana hibah untuk RS Bina Sehat itu, sesuai PP 109 Tahun 2000, digunakan untuk mengatasi kerawanan sosial. “Jadi harusnya untuk 200 ribu masyarakat miskin yang ada di Jember, yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
“Jadi bukan peruntukannya bagi RS Bina Sehat itu. Nah maka dari itu, kami melayangkan gugatan melalui PN Jember ini,” tambah Mashudi.
Pria berambut putih ini berharap agar, Bupati Jember mencabut SK pencairan hibah kepada yayasan RS Bina Sehat. “Serta menuntut pihak yayasan mengembalikan dana hibah itu, ke kas daerah,” tandas Mashudi.
Pantauan media di PN Jember, dengan mangkirnya Bupati Jember dalam pengadilan tersebut, sidang ditunda dan dilaksanakan lagi pada 26 Februari 2019 mendatang.