Hakim PN Surabaya, Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam lembar putusan sela yang dibacakan Hakim Anton Widyopriyono disebutkan, jika Hakim sidang menolak seluruh eksepsi terdakwa Ahmad Dhani. Pihaknya pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara nomor 275/PID.SUS/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo,” ucap Anton dalam bacaannnya, Selasa (19/2/2019).
Seperti sebelumnya, sidang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya. Sidang pun hanya berjalan sekitar 25 menit. Sementara jadwal sidang berikutnya digelar pada hari Selasa (25/2/2019) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan,” tutupnya.
Terdakwa Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya pada sidang pembacaan eksepsi pada hari Selasa (12/2/2019) lalu merasa keberatan atas dakwaan JPU karena tak dicantumkan sejumlah persyaratan formil maupun materiil. Termasuk mengenai kapasitas pelapor yang menurut pihak terdakwa semestinya dilakukan oleh perorangan, bukan kelompok atau badan hukum.
Rupanya, keberatan yang disampaikan kuasa hukum dalam sidang ekspesi kala itu ditolak oleh hakim. Keputusan ini sesuai dengan harapan JPU yang juga menyatakan penolakannya atas eksepsi terdakwa pada agenda sidang hari Kamis (14/2/2019) lalu.