Hukum

Modus Ranjau, Dua Pengedar 33 Ribu Pil Koplo Diadili

SIDOARJO, FaktualNews.co – Muhammad Arif Rahman dan Mochmammad Mely Prayogo hanya bisa tertunduk lesu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (19/2/2019). Dua pemuda itu diadili dalam perkara peredaran puluhan ribu pil koplo.

Tidak tanggung-tanggung jumlah barang bukti pil koplo itu sebanyak 33 ribu. Terungkapnya perbuatan terdakwa itu berawal dari Petugas Polda Jatim yang mendapat informasi dari sejumlah masyarakat semakin maraknya peredaran pil koplo.

“Dari informasi masyarakat itu lalu kami melakukan penyelidikan,” ucap Hari, salah satu saksi penangkap dari Polda Jawa Timur ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Suprayogi.

Hasil dari penyelidikan itu, pihaknya akhirnya menemukan titik terang. Petugas yang terdiri dari 6 orang akhirnya menangkap terdakwa Mochmammad Mely Prayogo di Jalan Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada pada 21 September 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami menemukan lima bungkus barang bukti itu. Dari lima bungkus itu, setiap bungkusnya berisi seribu butir,” ucap Hari, salah satu saksi petugas Polda Jatim ketika memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang diketuai Suprayogi.

Dari hasil penangkapan itu, petugas akhirnya mengembangkan perkara tersebut hingga akhirnya mengamankan terdakwa Muhammad Arif Rahman di tempat kosnya, di Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Dari situ, petugas berhasil mengamakan barang bukti cukup banyak yaitu 28 bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1000 butir. “Kami juga mengamankan barang bukti lainnya dari tempat kos pelaku itu,” tambah Dadang, saksi penangkap lainnya ketika memberikan keterangan dipersidangan.

Selama ini, menurut petugas, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang dikirim melalui paket bus dan diambil di terminal Bungurasih, Sidoarjo. “Setelah diambil, mereka baru menjualnya. Hasil penjualan itu baru dibayarkan melalui transfer bank,” jelasnya.

Dari hasil penjualan itu, terdakwa mendapat hasil sebanyak Rp. 250 ribu setiap bungkusnya. Kini, perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.