Perkosa Adik Iparnya, Pria Asal Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Perbuatan AR (29), asal Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, ini sungguh bejat. Bagaimana tidak, hanya karena tak bisa menahan nafsu syahwat, ia tega memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Korban diketahui berinisial VN. Akibat perbuatan cabulnya itu, AR pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut dilakukan AR pada 30 Januari 2019 lalu.
Ketika itu, AR sedang mengunjungi rumah mertuanya. Mendapati rumah dalam kondisi sepi, AR tiba-tiba mendekati dan memaksa VN untuk melayani nafsu bejatnya. Mendengar ajakan kakak iparnya, VN seketika itu berontak. Namun karena diancam pelaku, remaja itu pun tak berkutik. Ia pasrah saat pelaku merenggut kegadisannya itu.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini, berawal saat korban VN menceritakan kepada orang tuanya, jika sudah disetubuhi AR secara paksa. Mendengar cerita sang anak, orang tua korban pun langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut. Bahkan, korban sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
“Untuk mendalami laporan kasus pencabulan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang Priyambodo.