MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelajar perempuan asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, berinisial RMA yang tertangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba nampaknya menjadi atensi serius dari pihak kepolisian.
Bahkan, Polda Jatim turun tangan untuk memastikan kondisi pelajar perempuan yang di ketahui hamil 35 Minggu atau 9 bulan itu. Saat ini RMA ditahan di dalam sel tahanan Polsek Trawas.
Kapolsek Trawas AKP Pujiono saat dikonfirmasi mengatakan, kunjungan penyidik dari Polda Jatim ke Polsek Trawas hanya melakukan supervisi untuk memastikan kondisi siswa tersebut.
“Polda Jatim hanya memastikan kondisi pelaku, mulai dari pelayanan sampai kondisi kesehatan dan janin dan menyuruh untuk mempercepat proses penyisikan,” ungkapnya, Rabu (20/2/2019).
Dikatakan Pujiono, pihak Polsek Trawas sendiri sampai saat sudah memberikan pelayanan dengan maksimal agar kondisi pelaku tetap dalam kondisi baik. Bahkan, petugas juga memeriksa secara rutin ke dokter untuk memastikan kondisi janin dalam perut RMA.
“Kita sudah periksakan dua kali ke dokter kehamilan, pertama diperiksakan saat pelaku di tangkap dan kedua, kita periksakan pada pekan kemarin,” imbuhnya.
Disingung adanya penaguhan penahanan terhadap pelaku yang masih berstatus pelajar, Pujiono menegaskan tidak ada penaguhan. Sebab pelaku sudah dewasa. “Untuk penaguhan ya tidak ada, sebab pelaku ini sudah dewasa,” tuturnya.
Menurut Kapolsek, saat dilakukan penangkapan petugas juga sempat kaget. Selain masih berstatus pelajar teryata pelaku seorang perempuan. Sebab melihat dari gaya pelaku ini seperti seorang laki-laki.
Ditambah, pelaku diketahui hamil setelah di periksa oleh pihak dokter usai dilakukan penangkapan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait siapa bandar narkoba yang menyuruh pelaku.
“Artinya tidak hanya melakukan penyelidikan lebih mendalam, petugas juga berusaha mempercepat proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkara ini pelajar perempuan berinisial RMA asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto berhasil ditangkap petugas pada saat operasi Tumpas Narkoba pada 7 Pebruari 2019 yang lalu. Pelaku diamanakan saat akan melakukan transaksi sabu di depan toko milik saudara Nanag di Desa Kesiman, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu klip sabu seberat 0,2 gram, satu hp yang digunakan transaksi, jaket, juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernopol S 4163 NW.