FaktualNews.co

Potensi DPTb Kehilangan Suara, KPU Harap Masyarakat Gugat UU Pemilu

Nasional     Dibaca : 1026 kali Penulis:
Potensi DPTb Kehilangan Suara, KPU Harap Masyarakat Gugat UU Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2019

FaktualNews.co – Potensi kekurangan surat suara di Pemilu 2019, diharapkan digugat melalui uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kekurangan surat suara tersebut, karena daftar pemilih tambahan (DPTb) membludak. “Mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi,” kata komisioner KPU RI, Viryan Aziz, seperti melansir CNNIndonesiacom, Jumat (22/2/2019).

Viryan menjelaskan saat ini ada 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Bahkan jumlah itu diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta.

Masalah datang saat DPTb menumpuk di salah satu daerah seperti di Bintuni, Papua. Di sana ada sekitar enam ribu pendatang yang akan masuk DPTb.

Sementara surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen. Jumlah tersebut tidak akan bisa menutupi kebutuhan surat suara tambahan untuk DPTb.

“Kelompok ini yang terancam kehilangan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara di TPS,” tegas Viryan.

Uji materi pasal 344 ayat (2) UU Pemilu disebut Viryan sebagai salah satu solusi. Pasal itu mengatur jumlah surat suara yang dicetak KPU hanya sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen.

Viryan menyebut seharusnya ada aturan yang membolehkan pencetakan surat suara selain DPT dan cadangan 2 persen. “KPU butuh dasar bahwa pemilih DPTb bisa disiapkan surat suaranya sendiri,” ucapnya.

Opsi lain yang tersedia, kata Viryan, adalah pembuatan peraturan pengganti undang-undang (perppu). Namun hal itu butuh kerja sama dari DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri.

 

Artikel diatas telah tayang di CNNIndonesiacom dengan judul: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190222182423-32-371919/surat-suara-kurang-kpu-berharap-masyarakat-gugat-uu-pemilu

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul