Birokrasi

Usulkan Wabup Jadi Bupati, DPRD Trenggalek Gelar Sidang Paripurna

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Usulan pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Trenggalek, menjadi Bupati serta usulan pemberhentian Moch. Nur Arifin sebagai Wakil Bupati Trenggalek masa jabatan 2016-2021, Jumat (22/2/2019).

Usulan tersebut akan secepatnya disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. Karena mengingat masih ada beberapa permasalahan di Trenggalek yang bisa selesai dengan adanya Bupati defitinif. Seperti halnya kekosongan jabatan OPD yang harus dilantik oleh bupati dan lainnya.

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menjelaskan, sejak Bupati Trenggalek dilantik menjadi Wakil Gubenur Jatim, ada kekosongan pada jabatan Bupati. Mengacu pada amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka sejak ditetapkannya Bupati, selanjutnya akan segera mengusulkan Wabup untuk menjabat Bupati.

“Pengusulannya sendiri kepada Kemendagri melalui Gubernur. Dengan adanya pengusulan maka untuk saat ini status Wabup juga berperan sebagai PLT Bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut Samsul menuturkan, proses untuk penetapan Bupati sendiri nanti sejak diturunkannya SK Kemendagri melalui Gubernur. Selajutnya sejak SK itu turun dan dilantik Wabup menjadi Bupati. Jadi setelah diusulkan proses tersebut akan berjalan dengan sendirinya secara administrasi.

“Karena jika tidak secepatnya diusulkan maka akan diambil alih oleh Gubenur. Maka pengusulan ini diharapkan secepatnya dilantik oleh Gubernur, karena melihat Trenggalek masih ada persoalan yang harus diselesaikan,” tuturnya.

Ditambahkan Samsul, permasalahan tersebut utamanya ada pada OPD, banyak jabatan yang masih kosong dan tidak bisa dilaksanakan oleh pelaksana tugas. Karena harus dilakukan pengisian melalui pelantikan oleh Bupati definitif