FaktualNews.co

Jambret Handphone, Pemuda Asal Sidoarjo Dijerat 7 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1248 kali Penulis:
Jambret Handphone, Pemuda Asal Sidoarjo Dijerat 7 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku dan barang bukti saat di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satu diantara dua pelaku penjambretan handphone milik BMW (43) asal Sukolilo, Surabaya di Jalan Hasanudin 48 B, Kelurahan Celep, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kedua pelaku itu yakni Muhammad Allmadie (20), warga Jalan Cendrawasih 115, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan BS (20), warga Dusun Mlipir, Desa Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku berhasil ditangkap di kos-kosan kakaknya kawasan Desa Larangan dan satu tersangka lagi masih DPO. Dia residivis kasus yang sama,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Senin (25/2/2019).

Harris menguraikan, dalam aksinya pelaku yang kesehariannya tinggal bersama kakaknya di sebuah rumah kos di kawasan Desa Larangan, meminjam motor kakaknya dengan alasan jalan-jalan. “Setelah berhasil meminjam, pelaku malah menggunakan motor kakaknya untuk menjambret,” ucapnya.

Saat itu, pelaku menjambret handphone milik BMW yang berjalan hendak menunaikan Salat Asyar dengan memainkan handphone. Nah dari belakang, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.

“Korban sempat teriak sambil berlari mengejar pelaku. Karena laju sepadanya kencang, akhirnya korban kehilangan jejak,” terangnya.

Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Keduanya sudah beraksi di lima TKP, diantaranya GOR Sidoarjo, Desa Larangan, Celep, Slautan, Pelipir dan kawasan Taman Pinang Sidoarjo.

“Hasilnya mereka titipkan ke temannya kemudian dijual oleh temannya tersebut. Kami akan ungkap penadahnya, tapi saat ini fokus kepada yang DPO yang perannya sebagai joki saat beraksi,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa hasil jambretannya dibagi berdua. Uangnya, mereka buat untuk jajan sehari-hari. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin