FaktualNews.co

Penyuap Walikota Pasuruan Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 918 kali Penulis:
Penyuap Walikota Pasuruan Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa Muhammad Baqir ketika berbincang dengan penasehat hukum.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyuap Walikota Pasuruan nonaktif, Setiyono, Muhammad Baqir akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/2/2019). Direktur CV Mahadir itu divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa terkait suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Pemkot Pasuruan Tahun 2018 itu konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Meski begitu, sidang putusan itu lebih cepat sehari dari jadwal yang telah ditentukan. Dalam amar putusan yang diketuai Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan menyatakan bahwa, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyuap Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata I Wayan Sosiawan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam fakta persidangan, bahwa pemberian suap itu bermula dari pembagian proyek untuk mengatur pemenangan disertai dengan permintaan fee.

Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan pendapat penasihat hukum dalam pembelaan yang menyebut bahwa suap itu berasal dari pejabat Pemkot Pasuruan. Majelis pun berpendapat bahwa terdakwa memiliki pilihan untuk tidak mengambil proyek tersebut.

“Bahkan seharusnya terdakwa melaporkan ke aparat berwenang, ketika mengetahui adanya dugaan praktik kotor terkait proyek di Kota Pasuruan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 4 Oktober 2018 lalu terkait suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan PLUT KUMKM pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Dalam kasus itu OTT itu, KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota nonaktiv Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Kasus itu akhirnya menyeret beberapa tersangka lain yaitu Wali Kota nonaktiv Pasuruan Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Dalam kasus OTT proyek pembangunan PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp. 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap oleh terdakwa Muhammad Baqir.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018 dengan cara transfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 perusahaan terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, terdakwa akhirnya menyertor uang tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantara sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp.115 juta. Pemberian uang yang kedua kalinya itu diberikan pada 7 September 2018.

Sementara, sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair hingga akhirnya tertangkap tangan oleh KPK. Meski begitu, Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul