Dicekoki Miras, Bocah Asal Jember Diperkosa Hingga Dua Kali
JEMBER, FaktualNews.co – GN, remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian setempat. Lantaran, remaja putus sekolah itu sudah memperkosa S yang masih 13 tahun.
Kapolsek Semboro, Iptu Fatkhurrochman mengatakan, GN diamankan petugas aat berada di rumahnya pada Senin (25/2/2019) malam. Setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Menurut Kapolsek, aksi pemerkosaan itu sudah dilakukan GN sebanyak dua kali.
“Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu,” ujar Fatkhur, Selasa (26/2/2019).
Dikatakan Kapolsek, aksi pemerkosaan S, selalu dilakukan GN di rumahnya. Saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi. Awalnya, GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
“Korban ini diberi minuman keras,” imbuhnya.
Saat ke rumah GN itulah, korban kemudian diberi minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya. Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari 2019 lalu.
Setiap kali usai menjalankan aksinya, GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya. Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, GN terancam dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.