SIDOARJO, FaktualNews.co – Keluarga mantan korban eksekusi obyek tanah dan bangunan seluas 11.137 meter di Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Mereka menanyakan proses lelang bekas lahan miliknya yang diduga ada kejanggalan.
“Kami datang bertujuan untuk menanyakan proses lelang yang kami nilai ada yang ganjal,” ucap Oloan Topas, mantan pemilik lahan, Kamis (28/2/2019).
Oloan menjelaskan bahwa sekitar tahun 2007 silam dirinya meminjam uang senilai Rp 20 miliar ke Bank BNI Semarang dengan jaminan sertifikat aset lahan miliknya, yang kini sudah dimiliki orang lain sebagai pemenang lelang itu.
Selama meminjam uang untuk usaha itu, pihaknya berkewajiban membayar bunga tiap bulan selama uang itu belum dikembalikan. Ia sudah membayar bunga bank sudah 8 tahun. Namun, karena adanya kendala usaha, tepatnya pada tahun 2015 silam bunga itu bisa terbayar.
Dirinya pun mengaku mendapat surat teguran dari bank hingga mendapat surat akan dilakukan pelelangan atas jaminan itu. “Karena usaha saya sedang terpuruk saya pun tidak bisa membayar kewajiban itu,” ungkap dia.
Pihak Bank, lanjut dia, akhirnya melelang aset tersebut. Awalnya, lelang yang sudah mendapat penilaian dari tim appraisal senilai Rp. 2,1 miliar. Namun, karena tidak ada yang menawar turunlah menjadi Rp. 17 miliar, hingga akhirnya menjadi Rp. 13 miliar.
“Lalu ada yang menang atas lelang itu atas nama Dewi. Hingga dilakukan eksekusi sekitar September 2018 lalu,” ungkapnya. Oloan pun kaget atas harga tanah lelang itu, ditambah lagi sisa liquiditas senilai Rp. 6,5 miliar masih dibebankan kepada dirinya.
“Dan ternyata sisanya itu berbunga total senilai Rp. 13 miliar yang diterbitkan dalam rekening koran. Lha saya kan sudah tidak punya uang untuk mengembalikan uang itu, aset saya juga sudah dilelang, masak saya harus dibebani sisa itu,” ucapnya.
Oloan pun mengaku menanyakan terkait proses lelang itu hingga menjadi harga senilai Rp. 13 miliar. “Kok bisa lelangnya tanah dan bangunan itu harganya segitu,” ucap dia.
Salah satu pegawai KPKNL Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan bahwa proses penilaian harga itu bukan menjadi kewenangannya. Ia mengungkapkan bahwa proses penilaian itu ada di pihak bank yang menunjuk tim apprasial independen.
“Prosesnya ada di bank. Kalau kami hanya sebatas penyelenggara lelang,” ungkapnya. Ia pun menyarakan untuk mempertanyakan kepada pihak bank yang bersangkutan.
“Itu merupakan kewenangan bank. Kalau kami hanya sebatas penyelenggara lelang. Monggo ditanyakan ke banknya, termasuk sisa liquiditas itu,” jelas dia.