FaktualNews.co

‘Nyanyian’ Teman Antarkan Pengedar Sabu Asal Jombang ke Sel Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1160 kali Penulis:
‘Nyanyian’ Teman Antarkan Pengedar Sabu Asal Jombang ke Sel Tahanan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polisi di Jombang, Jawa Timur. Dia adalah Mochammad Isa Afandi (26) warga Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual pakaian ini tak berkutik saat polisi dari Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumahnya dan mendapati barang bukti sejumlah paket sabu yang dia simpan di dalam sebuah dosbook telepon genggam bekas.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Jadi tersangka ini telah menjual sabu kepada teman tersangka Andis yang kami tangkap sebelumnya di Desa Mojongapit,” terangnya, Kamis (28/2/2019).

Dalam melakukan aksinya menjual barang haram ini, tersangka Isa ini diakui Mukid, cukup licin. Sebab, untuk mengelabuhi polisi, tersangka juga bekerja sebagai pedagang pakaian. Namun, berkat kesigapan petugas tak lama kemudian tesangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 gram lebih yang dikemas dalam kardus HP dalam bentuk beberapa paket. “Barang buktinya satu dosbook bekas, satu plastik klip sabu seberat 1 gram, satu plastik klip sabu 0,50 gram, satu platik klip seberat 0,40 gram dan 0,23 gram serta beberapa platik klip besar dan kecil yang diduga bekas tempat sabu,” terangnya.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Atas perbuatannya, Isa akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin